Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tetap Didesak Tangkap Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tetap Didesak Tangkap Harun Masiku
HeadlineHukum

Sidang Praperadilan Ditunda, KPK Tetap Didesak Tangkap Harun Masiku

Bambang
Bambang Published 29 Jan 2024, 14:46
Share
1 Min Read
Buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu DPR RI, Harun Masiku. Foto: Tangkap layar YT kompas
Buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu DPR RI, Harun Masiku. Foto: Tangkap layar YT kompas
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera segera menangkap buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyikapi penundaan sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Menurutnya, jika KPK tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera menyeret kasus tersebut ke pengadilan.

“Mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap. Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudahlah sidang in absentia,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo

Seperti diketahui, Boyamin telah mempraperadilankan lembaga antirasuah karena belum juga menangkap dan mengadili Harun Masiku. Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK. Ini lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Didesak Tangkap Harun Masiku, kpk, Sidang Praperadilan Ditunda
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tawuran di Pasar Rebo gunakan senjata tajam akibatkan satu pelajar tangan kanan korban putus. Foto: IG, @info.negri (tangkap layar) Tawuran di Fly Over Pasar Rebo, Tangan Seorang Remaja Putus Akibat Dibacok
Next Article PBSI Pertahankan Gelar Juara Indonesia Master, Leo/Daniel Bidik Thailand Masters 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineJabodetabek
VIRAL! Monyet Liar Ngamuk di Marunda, Dua Anak Diserang hingga Dilarikan ke RS
20 May 2026, 15:26
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
Ekonomi
Pupuk Kujang Gandeng Bogasari Tingkatkan Keterampilan Tata Boga Warga Cikampek
20 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?