IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera segera menangkap buronan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Harun Masiku.
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyikapi penundaan sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, jika KPK tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera menyeret kasus tersebut ke pengadilan.
“Mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap. Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap ya sudahlah sidang in absentia,” ujarnya.
Seperti diketahui, Boyamin telah mempraperadilankan lembaga antirasuah karena belum juga menangkap dan mengadili Harun Masiku. Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK. Ini lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan,” ujar Boyamin.
Lewat praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia. Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.(Yudha Krastawan)