IPOL.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberhentikan sementara oknum aparatur sipil negara (ASN) Dishub DKI yang menjadi tersangka pencabulan anak berusia 11 tahun.
Pemberhentian kepada oknum berinisial RT ini dilakukan usai Dishub DKI melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada pegawai yang bersangkutan, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” kata Syafrin kepada wartawan, Senin (8/1).
Syafrin mengaku belum bisa memecat secara permanen oknum Dishub DKI tersebut. Hal itu, lanjut Syafrin, baru bisa dilakukan jika telah ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan.
“Untuk penetepan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,” ujarnya.
Seorang ASN Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11). Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.