Beberapa mungkin bertanya apakah pembayaran utang puasa harus dilakukan secara berturut-turut, seperti pada bulan Ramadan. Untuk menjawab pertanyaan ini, Fatwa Tarjih yang tercantum dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II menyatakan bahwa dalam ayat tersebut tidak disebutkan kewajiban untuk membayar utang puasa secara berturut-turut, sebagaimana yang diwajibkan dalam membayar kaffarah puasa dua bulan, yang disebut “mutatabiat” atau berturut-turut.
Maka dari itu, menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau perjalanan dapat dilakukan dengan fleksibilitas. Tidak ada kewajiban untuk membayar utang puasa secara berturut-turut. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 10 hari, memungkinkan untuk membayarnya secara terpisah-pisah, misalnya pada hari Kamis dan Senin setiap minggu. Hal ini sesuai dengan pemahaman bahwa QS. Al-Baqarah ayat 184 tidak mengharuskan pembayaran utang puasa secara berurutan.
Dengan demikian, umat Islam diberikan kelonggaran dalam membayar utang puasa, memungkinkan mereka menyesuaikan pembayaran dengan keadaan dan kesempatan yang ada, tanpa harus membebani diri dengan kewajiban membayar secara berturut-turut. (ahmad)