IPOL.ID-Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidak adanya pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diberitakan, cawapres Gibran Rakabuming Raka dilaporkan telah melakukan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan di sepanjang jalan yang dinyatakan sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor (HBKB). Bawaslu DKI kemudian memanggil Gibran dan melakukan pemeriksaan.
Namun harus disadari bahwa lembaga pengawas pemilu itu hanyalah berwenang memeriksa terjadi pelanggaran pidana pemilu atau tidak sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan pidana pemilu.
Kalau ada, maka dugaan pidana itu diteruskan kepada Gakkumdu. Kalau tidak terjadi pelanggaran, maka pemeriksaan dinyatakan selesai. Namun yang terjadi adalah Bawaslu Jakarta Pusat “Memutuskan Gibran Langgar Aturan CFD Soal Bagi Susu Gratis” (Detik.com dan CNN Indonesia, 4/1/2024).
Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan ada pelanggaran, tetapi bukan pelanggaran pidana pemilu, yang mereka kualifikasi sebagai “pelanggaran lain-lain”, termasuk Aturan CFD yang termaktub dalam Pergub DKI No. 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).