Pada hemat Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat akan terlihat lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang seksama, Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gibran pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jakarta Pusat.
Bahwa jika ada pihak-pihak yang menganggap Gibran melakukan pelanggaran terhadap Pergub DKI Jakarta No. 12 Tahun 2016, maka Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai hal tersebut karena bukan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya apakah Pemda DKI akan mengambil langkah penertiban atau langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut, sepenuhnya kami serahkan kepada mereka.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (Sol)