Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar
Nasional

Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2024, 10:00
Share
2 Min Read
ilustrasi serangan fajar saat Pemilu 2024. Foto: Freepik
ilustrasi serangan fajar saat Pemilu 2024. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – H-1 menjelang hari pencoblosan, dapil 9, Jakarta Barat, yakni wilayah Kecamatan Tambora dihebohkan dengan adanya temuan praktek serangan fajar oleh salah seorang caleg yang diduga dari partai Golkar.

Bahkan, dari informasi yang didapatkan ipol.id, H-1 menjelang pencoblosan ada beberapa timses dari caleg di dapil 9 Jakarta Barat pun ikut terjaring Bawaslu.

Bawaslu pun diminta untuk bertindak tegas dalam memproses secara hukum. Sebab, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Praktek serangan fajar merupakan tindak pidana yang proses hukumnya harus dituntaskan.

“Setiap pelaku serangan fajar harus didiskualifikasi jangan dibiarkan karena hal itu merusak demokrasi di negeri ini,” ujar pengamat Ujang Komarudin kepada ipol.id, Kamis (15/2/2024).
Ujang mengatakan, jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap caleg atau timses caleg Bawalsu harus mempublis pelaku.

Baca Juga

Ilustrasi, uang insentif bagi guru non-ASN di tahun depan. Foto: Istock, @ikarakhmawatihilal
Ratusan Amplop Diduga Serangan Fajar Diamankan Polsek Tombatu Timur
MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah
MUI Tegaskan Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’ Hukumnya Haram

“Bawalsu harus mempublis siapa pelaku OTT nya. Jangan sampai ini menimbulkan polemik dikemudian hari,” katanya.

Seperti diketahui, dalam aturannya, pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskualifikasi caleg, serangan fajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah narapidana antusias menyalurkan suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Biar Adem, Khatib Jumat Diimbau Sampaikan Pesan Rekatkan Persaudaraan
Next Article Ketua Umum Betawi RPG, Mohammad Ihsan di salah satu acara baru-baru ini.(foto dok pribadi,) Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Betawi RPG Harapkan Masyarakat Betawi Lebih Diperhatikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?