IPOL.ID – H-1 menjelang hari pencoblosan, dapil 9, Jakarta Barat, yakni wilayah Kecamatan Tambora dihebohkan dengan adanya temuan praktek serangan fajar oleh salah seorang caleg yang diduga dari partai Golkar.
Bahkan, dari informasi yang didapatkan ipol.id, H-1 menjelang pencoblosan ada beberapa timses dari caleg di dapil 9 Jakarta Barat pun ikut terjaring Bawaslu.
Bawaslu pun diminta untuk bertindak tegas dalam memproses secara hukum. Sebab, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Praktek serangan fajar merupakan tindak pidana yang proses hukumnya harus dituntaskan.
“Setiap pelaku serangan fajar harus didiskualifikasi jangan dibiarkan karena hal itu merusak demokrasi di negeri ini,” ujar pengamat Ujang Komarudin kepada ipol.id, Kamis (15/2/2024).
Ujang mengatakan, jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap caleg atau timses caleg Bawalsu harus mempublis pelaku.
“Bawalsu harus mempublis siapa pelaku OTT nya. Jangan sampai ini menimbulkan polemik dikemudian hari,” katanya.
Seperti diketahui, dalam aturannya, pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.
