Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar
Nasional

Bawaslu Diminta Tegas, Diskualifikasi Caleg Serangan Fajar di Jakbar

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2024, 10:00
Share
2 Min Read
ilustrasi serangan fajar saat Pemilu 2024. Foto: Freepik
ilustrasi serangan fajar saat Pemilu 2024. Foto: Freepik
SHARE

Sementara, pada pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
“Jika mengacu pada pasal itu sangat jelas. Aturan harus ditegakan. Karena praktek serangan fajar kerap terjadi setiap pelaksanaan pemilu,” paparnya.

Seperti diberitakan, Bawaslu DKI menyebut caleg DPR RI dari partai Golkar diduga melakukan serangan fajar kepada warga di daerah Tambora.

“Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/2/2024). Benny mengatakan, caleg tersebut diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di wilayah Tambora.(Sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskualifikasi caleg, serangan fajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah narapidana antusias menyalurkan suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Biar Adem, Khatib Jumat Diimbau Sampaikan Pesan Rekatkan Persaudaraan
Next Article Ketua Umum Betawi RPG, Mohammad Ihsan di salah satu acara baru-baru ini.(foto dok pribadi,) Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Betawi RPG Harapkan Masyarakat Betawi Lebih Diperhatikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?