Sementara, pada pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.
“Jika mengacu pada pasal itu sangat jelas. Aturan harus ditegakan. Karena praktek serangan fajar kerap terjadi setiap pelaksanaan pemilu,” paparnya.
Seperti diberitakan, Bawaslu DKI menyebut caleg DPR RI dari partai Golkar diduga melakukan serangan fajar kepada warga di daerah Tambora.
“Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/2/2024). Benny mengatakan, caleg tersebut diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di wilayah Tambora.(Sofian)
