Plh Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menerangkan bahwa jumlah narkotika tersebut hasil ungkap tiga tugas kasus peredaran narkotika yang dilakukan 11 tersangka.
“Dari ketiga kasus yang diungkap jajaran BNN, satu diantaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan (masih buron), sedangkan untuk 11 tersangka telah diamankan,” ungkap Sabaruddin Markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/2/2024).
Namun sebelum dilakukan pemusnahan, BNN RI terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar merupakan narkotika dan tidak dimanipulasi.
Setelah dari uji laboratorium dinyatakan bahwa barang bukti benar merupakan narkotika seluruhnya dimudahkan menggunakan mesin incinerator di lapangan parkir BNN RI, Cawang.
“Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Ginting mengungkapkan, barang bukti 42.093 sabu yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus dilakukan jajarannya di wilayah Aceh Timur pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.