Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim dari Penang, Malaysia, melalui Aceh Timur menggunakan perahu bot bersamaan diamankannya Anak Buah Kapal (ABK).
“Atas temuan itu petugas mengamankan dua ABK berinisial Ab dan Fa alias N. Dari keterangan keduanya petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lain yakni berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu,” tuturnya.
Sementara, barang bukti 515,8 gram synthetic cannabinoid diamankan hasil ungkap kasus dilakukan BNN pada satu rumah di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis ini.
Pada kasus yang kedua ini, Ginting menjelaskan, awalnya saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman paket ekspedisi dari China ke satu rumah di kawasan Petamburan yang dihuni pria berinisial NM dan AW.
“Paket berisi bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil. Dari pengakuan tersangka paket itu milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini DPO,” tegas Ginting. (Joesvicar Iqbal)