IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap Tahaluddin selaku mantan Kepala Desa, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Tahaluddin ditangkap oleh tim gabungan tersebut setelah buron sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp336,5 juta.
Tahaluddin ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Findaria Mas, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 20.57 WITA.
“Saat ditangkap, tersangka TL (Tahaluddin) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).
“Tersangka TL akan dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” sambungnya.
Ketut mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, Tahaluddin ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2020.