Mengacu pada Permendikbud tersebut TPPK juga bertugas menerima, menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, memberikan sanksi, hingga pendampingan terhadap korban.
Diharapkan dengan adanya edukasi dan sosialisasi yang diberikan, kasus kekerasan seperti perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kekerasan seksual tidak terjadi tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.
“Kita terus menerus membangun TPPK di satuan pendidikan. Ini adalah komitmen Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Mohon bantuannya semua masyarakat bisa mendukung program ini,” harap Salikun. (Joesvicar Iqbal)