Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek disini Biaya Perpanjang & Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini Rabu 28 Februari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cek disini Biaya Perpanjang & Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini Rabu 28 Februari
HeadlineNews

Cek disini Biaya Perpanjang & Jadwal SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini Rabu 28 Februari

Bambang
Bambang Published 28 Feb 2024, 07:00
Share
4 Min Read
sim keliling depok
Ilustrasi SIM Keliling. Foto: Ist
SHARE

Jadwal SIM keliling Bogor Jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 28 Februari 2024 berlokasi di Polsek Ciampea. Layanan SIM keliling Bogor hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk biaya perpanjangan SIM tahun 2024 ini masih diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Selain itu, perpanjang SIM juga harus membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan dan tes psikologi mulai dari Rp 25.000-Rp 50.000 tergantung pihak penyelenggara.

Kemudian ada juga biaya asuransi kecelakaan diri. Namun, asuransi kecelakaan ini tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi. (bam)

Baca Juga

089844700 1484212143 20170112 Rapim Kemenhan HEL 7
Meninggal Dunia, Jenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Rumah Duka di Cikeas, Bogor
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
SPPG di Bogor Disuspend Buntut Cuci Ayam di Tempat Wudhu Masjid
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 28 Februari, bogor, Cek disini Biaya Perpanjang, Hari Ini (28/Rabu, Jadwal SIM Keliling Depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Perdalam Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Garap 8 Saksi, Termasuk 3 Komisaris Aldo Artha Andara
Next Article Credit: Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia dan Ketua Umum Taekwondo Indonesia mendapakan sabuk kehormatan dari Chairman Kukkiwon, Selasa (27/2). NOC Indonesia: Ada Peluang PB TI Buka Jalur Wildcard ke Paris 2024 

TERPOPULER

TERPOPULER
SA 1
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK

Gaya hidup
Pementasan di Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
11 Jun 2026, 21:29
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?