Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama-sama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akte Sugeng Purnawan, di Kabupaten Bogor untuk membuat akte No. 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang didalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan, Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power No 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012 telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015. Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akte nomor 29 tersebut.
Pangestu Hari Kosasih diduga melakukan pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik dengan mens rea pencaplokan tambang batubara PT Skyland Power Energy dari pemiliknya yang sah bernama Edy, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.