IPOL.ID – Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto mengaku telah diperas oleh oknum penegak hukum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun meminta agar Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto itu segera melaporkan adanya dugaan pemerasan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“KPK meminta kepada terdakwa untuk dapat melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal, untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
“Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal,” sambungnya.
Sebelumnya, Dadan mengungkap adanya oknum aparat penegak hukum yang mengatasnamakan KPK. Oknum tersebut telah meminta uang senilai 6 juta dolar Amerika Serikat (AS). Hal itu agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.