Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dituduh Memeras, KPK Tantang Dadan Tri Melapor dan Serahkan Bukti Pemerasan ke Dewas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dituduh Memeras, KPK Tantang Dadan Tri Melapor dan Serahkan Bukti Pemerasan ke Dewas
Headline

Dituduh Memeras, KPK Tantang Dadan Tri Melapor dan Serahkan Bukti Pemerasan ke Dewas

Iqbal
Iqbal Published 21 Feb 2024, 22:01
Share
2 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Dok ipol.id
SHARE

Menyikapi hal itu, Ali mengatakan, bahwa KPK sering mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Umumnya para pihak itu mengaku dapat mengatur atau menghentikan penanganan perkara di KPK. Bahkan, KPK bersama aparat penegak hukum lain pernah melakukan penangkapan kepada pihak-pihak yang melakukan modus tersebut.

Sebagai contoh adalah dalam perkara di Muara Enim, dimana modus penipuan ini dilakukan oleh penasehat hukum dari terdakwanya sendiri. “Kemudian atas perbuatannya, oknum penasehat hukum tersebut diputus bersalah dalam sidang etik advokat,” jelas Ali.

Ia pun memastikan bahwa penanganan perkara di KPK melalui proses yang melibatkan lintas unit. Selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga penanganan perkara di KPK tidak ditentukan oleh orang-per orang, namun tersistem dalam kerja tim,” pungkas Ali.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Logo KPK di lobi Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Periksa 7 Pejabat Daerah untuk Dalami Kasus Pemerasan Oknum Bupati dan Sekda Cilacap
Imbas Pengalihan Status Tahanan Yaqut, Sejumlah Petinggi KPK Kembali Dilaporkan ke Dewas
Buntut Pengalihan Status Tahanan Rumah Eks Menag, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas dan DPR
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dadan Tri Yudianto (DTY)., Dewas KPK, kasus pemerasan, mahkamah agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat membuka Sosialisasi Program Sambungan Air Minum Perpipaan PAM Jaya di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (21/2). Turut hadir Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan dan jajaran. Foto: Ist Pemkot Jakarta Timur Dukung Air Minum Perpipaan PAM JAYA untuk Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan
Next Article Ilustrasi - Dilarang memasuki tempat kejadian perkara (TKP) saat garis police line terpasang oleh aparat polisi. Foto: Freepik Hendak Beli Nasi Goreng, Remaja Tewas Dikeroyok Geng Motor di Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?