IPOL.ID-Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan KPU dan Pemerintah agar dapat menyusun langkah antisipasi terkait pelaksanaan haji 2024 M yang akan berbarengan dengan masa pencoblosan jika Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlanjut ke putaran kedua, suatu hal yang mungkin terjadi sebagaimana diatur dalam PKPU tahun 2022.
Meskipun mungkin pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia, HNW sapaan akrabnya menghimbau agar pemungutan suara bagi para jamah haji tetap dapat terlaksana sesuai aturan konstitusi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dan memastikan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden/Wakil Presiden tetap bisa dilaksanakan dengan baik dan benar. Apalagi untuk Pemilu di Luar Negri, KPU mengirimkan surat maupun Kotak Suara Keliling agar warga Indonesia di Luar Negeri dapat mempergunakan hak pilihnya. Apalagi ini untuk 247 ribuan jemaah haji.
“Pemerintah harus memastikan bahwa jika Pilpres/Pilwapres berlanjut ke putaran kedua, maka akan tetap dilaksanakan pencoblosan selama para jamaah haji berada di Mekah, Arab Saudi. Sehingga seluruh jamaah haji ditambah para petugas haji tetap bisa menggunakan hak pilihnya masing-masing!” disampaikan Hidayat dalam interupsinya di penutupan Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (6/2).