Di sisi lain, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. Dalam kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Yudha Krastawan)