IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Hardianto Tumpak Manurung.
Hardianto diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018.
Pemeriksaan pejabat perusahaan pelat merah tersebut digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Hardianto diperiksa untuk para tersangka korupsi emas.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selain HTM, lanjutnya penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari PT Antam. Kedua saksi itu ialah NH selaku Treasury Senior Officer PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Pulo Gadung tahun 2016-2019 dan MF selaku Finance Manager PT Antam Tbk UBPP LM tahun 2019.
“Adapun pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Budi Said alias BS selaku Crazy Rich asal Surabaya dan Abdul Hadi Aviciena alias AHA selaku General Manager PT Antam. Adapun kedua tersangka itu diduga terlibat rekayasa penjualan logam mulia hingga mencapai Rp1,266 triliun.
Akibat perbuatannya, BS dan AH disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)