“Adapun pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Sumedana.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Budi Said alias BS selaku Crazy Rich asal Surabaya dan Abdul Hadi Aviciena alias AHA selaku General Manager PT Antam. Adapun kedua tersangka itu diduga terlibat rekayasa penjualan logam mulia hingga mencapai Rp1,266 triliun.
Akibat perbuatannya, BS dan AH disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
