Semuanya, sebanyak 78 orang pegawai KPK telah menyampaikan permohonan maaf secara serempak di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jaksel, pada Senin (26/2/2024).
Permohonan maaf yang disampaikan sebagai hukuman moral terhadap mereka yang baru saja dinyatakan terbukti melanggar kode etik karena melakukan pungli di rutan.
Namun permohonan maaf disampaikan nyatanya bukan akhir dari sanksi yang diberikan oleh KPK. Sebab, lembaga antirasuah masih akan memberikan dua sanksi lainnya yang belum dilaksanakan oleh para puluhan pegawainya itu. Saksi dimaksud di antaranya berupa sanksi disiplin dan pidana. (Yudha Krastawan)