7. Tersangka Diky Radiansyah bin Iwan Setiawan dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8. Tersangka Muhamad Hadi Yusuf bin Sardawi dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas permohonan rehabilitasi yang disetujuidisetujui itulah, Jampidum Fadil Zumhana lantas memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2).
SKP2 ini diterbitkan dengan mengacu Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(Yudha Krastawan)