IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui empat permohonan penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif. Alhasil penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui tindakan rehabilitasi. Dari keempat permohonan itu, dua tersangka di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Keduanya tersangka atas nama Naufal Nazarudin dan Edi Sudrajat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Sabtu (3/2/2024).
“Sedangkan dua permohonan lainnya atas nama tersangka Syafril dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Agil Krisyudianto alias Acil dari Kejaksaan Negeri Pacitan,” sambungnya.
Ketut menjelaskan ada sejumlah alasan agar permohonan rehabilitasi para tersangka disetujui, salah satunya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika.
Selain itu hasil penyidikan yang menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).