IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Kelima tersangka itu adalah SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, MBG selaku pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017- 2018.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.