IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak satu dari delapan permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Permohonan yang ditolak tersebut tercatat atas nama dua tersangka pencurian dengan pemberatan, Irpan dan Selamat alias Undul yang berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, ditolaknya permohonan restorative kedua tersangka bukan tanpa alasan.
Kedua tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan atau tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar atau prinsip keadilan reatoratif.
“Nilai-nilai dasar itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas Sumedana dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Di sisi lain, Kejagung telah mengabulkan tujuh permohonan penghentian proses penuntutan dikarenakan sesuai dengan nilai-nilai dasar atau prinsip restorative justice.
Ketujuh permohonan itu tercatat atas nama tersangka Afrizal Afdany dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.