IPOL.ID – Kenaikkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen masih menuai kekhawatiran bagi kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, kebijakan itu bisa berdampak peningkatan angka pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kekhawtiran itu diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Jupiter. Caleg inumbent yang bertarung dari dapil 10 Jakbar itu menilai kenaikan pajak hiburan tersebut akan mempengaruhi perekonomian masyarakat. Khawatirnya terjadi peningkatan PHK massal bagi penyedia jasa.
“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” ujarnya, Senin (19/2/2024).
Seperti diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024.
Jupiter juga mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut. “Jika Perda tersebut hanya dapat menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” tegasnya.