Sebelumnya, Anggota Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengatakan, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen sebaiknya hanya berlaku bagi tempat hiburan kalangan atas.
Dengan kata lain, pajak 40 persen itu tidak diterapkan secara merata. “Jadi saya kira harus ditinjau ulang, artinya dicari ya pos-pos yang bisa dipajakin ya. Jadi pendapatan atau perusahaan yang memang konsumennya itu menengah ke atas,” tutur Taufik.(sofian)