IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dari ketiga pejabat yang diperiksa, seorang di antaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Andjar Surjadianto.
Sedangkan dua saksi lainnya adalah Kepala Bidang PD3 BPPD Ninik Sulastri serta Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan BPPD Nur Aditya Marendra Wardhani.
“Ketiga saksi hadir penuhi panggilan, Rabu (21/2/2024),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga saksi tersebut dikonfirmasi kaitannya dengan status jabatan dari tersangka Siska Wati di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya.
“Selain itu didalami juga besaran setiap potongan dana insentif dari para ASN di BPPD untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Tersangka adalah Siska Wati alias SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Adapun penetapan tersangka itu menyusul digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu.(Yudha Krastawan)