IPOL.ID – Pria berinisial GSH terduga pelaku penembakan menggunakan senjata api pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga kini masih buron, Selasa (27/2).
Sejak melakukan penembakan terhadap korban penanggung jawab kantor yakni Andika Mowardi, 32, pada Kamis (8/2), hingga kini keberadaan mantan suami dari artis berinisial CK dan DL tersebut belum diketahui.
Andika mengatakan, informasi diterimanya dari Polres Metro Jakarta Timur GSH bahkan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.
“Sudah dua panggilan pemeriksaan di Polres dia mangkir mulu. Enggak tahu sekarang dia dimana,” tutur Andika pada awak media di Jatinegara, Selasa (27/2).
Padahal berdasar laporan dibuat Andika di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, GSH diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Kemudian dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api.
“Yang menangani kasusnya Unit Krimum (Kriminal Umum). Semoga polisi, terutama Polres Metro Jakarta Timur cepat menangkapnya. Agar tidak ada dampaknya ke orang lain,” kata Andika.
Tak ayal, lanjutnya, senjata api yang digunakan GSH tidak main-main, karena saat proses olah TKP dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur ditemukan dua proyektil.
Dua proyektil ditemukan pada lantai dua kantor sewaktu GSH memuntahkan dua tembakan ke arah korban Andika, beruntung meleset mengenai kaca gedung hingga kaca pecah berserakan di lantai 2.
Bahkan hingga kini, Andika masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus yang ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Jangan sampai (perbuatan serupa) ini berdampak pada orang lain. Ini pelajaran buat orang seperti dia agar tidak memegang senpi (senjata api) ilegal dan sembarang menembakkan,” tegasnya.
Sementara, awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus yang dilaporkan korban kepada Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun hingga berita ditulis Armunanto urung merespon saat dikonfirmasi awak media terkait laporan korban Andika yang teregistrasi dengan nomor STLP/B/416/II/2024/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA. (Joesvicar Iqbal)