Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah
Headline

MUI: Serangan Fajar Haram! Pemberi dan Penerima Sama-sama Hidupnya Tak Berkah

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2024, 08:30
Share
3 Min Read
MUI haramkan serangan fajar. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar)
MUI haramkan serangan fajar. Foto: IG, @kabarnegri (tangkap layar)
SHARE

Niam menegaskan, praktik tersebut yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.

Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini mengungkapkan, para pelaku dan penerima serangan fajar juga hidupnya tidak berkah.

Prof Niam menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia juga telah menetapkan Fatwa tentang Hukum Permintaan dan atau Pemberian Imbalan atas proses pencalonan pejabat publik.

Penetapan fatwa tersebut dalam Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 2018.

Baca Juga

Ilustrasi, uang insentif bagi guru non-ASN di tahun depan. Foto: Istock, @ikarakhmawatihilal
Ratusan Amplop Diduga Serangan Fajar Diamankan Polsek Tombatu Timur
Forum Asta Cita Indonesia Resmi Berdiri, Kawal Program Pemerintah Pasca Pilpres 2024
PBB Pecah, Yusril Dikudeta!?

Berikut isi ketetapan fatwa pada 2018

  • 1. Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
  • 2. Meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung dan/atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  • 3. Memberi imbalan kepada seseorang yang akan mengusung sebagai calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan public lain, padahal itu diketahui memang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, maka hukumnya haram.
  • 4. Imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu tersebut dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asrorun Niam Sholeh, fatwa haram, pemilu 2024, pilpres 2024, serangan fajar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hari ini adalah momen pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih legislatif dan capres-cawapres. Foto: KPU Pemilih Pemula Merapat, Berikut Panduan Lengkap Mencoblos Pemilu 2024 di TPS
Next Article Banjir merendam salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Jalan Pembangunan I, RT 009/01, Kelurahan Petojo Utara. Foto: Warga setempat/ist Banjir Rendam Sejumlah TPS di Kelurahan Petojo Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260712 WA0098
Olahraga

Diikuti 1900 Peserta, FIP Bronze Jakarta Jadi Tonggak Kebangkitan Padel Indonesia, PBPI Bidik Olimpiade 2032

HeadlineJabodetabek
Dua WN Tiongkok Disergap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selundupkan 3,3 Kg Psikotropika dalam Kopi Sachet
12 Jul 2026, 19:42
Nasional
ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal
12 Jul 2026, 14:25
Nasional
Lindungi dari Kejahatan Siber, Masyarakat Harus Pahami Pentingnya Literasi Digital
12 Jul 2026, 21:06
Headline
Rudi Margono Jabat Plt Jampidsus, Ini Instruksi Pertama dari Jaksa Agung
12 Jul 2026, 11:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?