Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Pekerja Proyek Konstruksi Wajib Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Farih
Farih Published 12 Feb 2024, 14:35
Share
4 Min Read
5fd906f4 e627 4d08 815a 4575aa55ae5b
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol saat menggelar sosialisasi dengan 50 perusahaan jasa konstruksi tentang tertib administrasi kepesertaan jasa konstruksi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersosialisasi dengan 50 perusahaan jasa konstruksi di Wilayah DKI Jakarta tentang tertib administrasi kepesertaan jasa konstruksi. Tujuannya agar seluruh pekerja di dalam proyek konstruksi tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) setiap saat.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, dalam proyek konstruksi pekerja terlindungi dengan program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut Rommy, agar seluruh pekerja proyek konstruksi terlindungi kedua program tersebut, maka perusahaan jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan.

”Sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi ini berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Kalau pada umumnya peserta terdaftar orang per orang, tapi kalau di sektor ini cukup proyeknya yang didaftar maka seluruh pekerja proyek di dalamnya otomatis terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rommi.

Menurut Rommi, sistem ini demi memudahkan sektor jasa konstruksi. Karena pada praktik proyek konstruksi melibatkan banyak pekerja borongan atau pekerja harian yang bisa keluar masuk atau dinamis.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan dan penguatan sinergi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei

”Untuk itu iuran ditetapkan berdasarkan persentase nilai proyek. Iurannya sangat murah, hanya nol koma sekian sesuai dengan tabel yang sudah ditetapkan dari nilai proyek dan berdasarkan ketentuan pemerintah,” ucap Rommi.

Rommi menegaskan, pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi ini berlaku semenjak perusahaan mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah mendaftar, perusahaan jasa konstruksi wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

”Pembayaran iuran ini bisa langsung dilunasi bisa juga dicicil per termin. Ini menyesuaikan pembayaran proyek yang biasanya berlaku termin satu, termin dua, atau termin tiga,” sebut Rommi.

Meskipun iuran di sektor konstruksi tergolong murah namun Rommi mengingatkan agar jangan sampai telat atau menunggak membayar iuran.

”Hal ini terkait dengan sistem perlindungan di program Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Kalau menunggak maka sistem terganggu atau layanan manfaat tidak serta merta bisa dipakai,” ungkap Rommi.

Jika hal ini terjadi, maka perusahaan jasa konstruksi akan mendapat segudang masalah. Antara lain, perusahaan yang harus menanggung biaya dari risiko kecelakaan kerja proyek sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

”Sedangkan pekerja di sektor konstruksi ini termasuk profesi dengan risiko tertinggi. Banyak kasus kecelakaan kerja berat dari sektor ini yang menelan biaya pemulihan yang mahal,” cetus Rommi.

Jika tidak dipenuhi, maka perusahaan jasa konstruksi berpotensi digugat secara hukum oleh pekerja atau ahli waris pekerja konstruksi. Tidak hanya itu, perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuh juga akan diperkarakan secara hukum oleh BPJS Ketenagakerjaan atas pelanggaran menunggak iuran.

”Tapi jika tertib iuran dan administrasi maka semua akan aman. Jika terjadi kecelakaan kerja perusahaan tidak perlu keluar biaya sepeser pun dan pekerja yang mengalami risiko ditangani dengan baik, semua kebutuhan medis dipenuhi dan semua tanggungan dibereskan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya unlimited alias tak ada plafon atau batas atas pembiayaan juga tidak ada batas waktu pemulihan. Peserta juga masih menerima upah selama pemulihan sampai pekerja sembuh dan kembali bekerja lagi,” tegas Rommi.

Untuk itulah Rommi mengatakan pihaknya selalu membangun hubungan personal dengan perusahaan jasa konstruksi untuk menghindari potensi-potensi masalah tersebut.

”Kami ciptakan dan menjaga integrasi emosional dari personal di kami dan personal di perusahaan jasa konstruksi. Kalau sudah akrab seperti teman, maka kita tak akan segan untuk saling mengingatkan, agar mereka patuh memenuhi kewajiban dan sebaliknya kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada perusahaan jasa konstruksi,” ujar Rommi. (msb/dni)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Pekerja Proyek Konstruksi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemilu Migrant Care Ungkap Jual Beli Surat Suara Pemilu RI di Malaysia
Next Article 6822489b 14e8 47c5 8d02 dbe174dcfcce Masa Tenang Kampanye, 76.494 APK Caleg dan Capres di Jaktim Ditertibkan

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Olahraga
MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Surabaya Seri 2 2025-2026: Juara Baru Muncul, Antusias Meningkat
17 May 2026, 18:33
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Nasional
Nasaruddin Umar Ajak Perempuan Tampil Percaya Diri Ambil Peran Strategis
17 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?