IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Aneka Tambang (Antam) tahun 2018.
Dari keempat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya adalah pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung.
“Keduanya adalah EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist periode 2018-2020 dan AM selaku Retail Manager tahun 2019,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sementara dua saksi lainnya yang juga diperiksa oleh penyidik tindak pidana khusus, di antaranya ER selaku Operational Supervisor PT Advantages dan IDS selaku pihak swasta.
“Pemeriksaan keempat orang saksi ini dilakukan atas nama tersangka BS dan tersangka AHA,” ungkap Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya. (Yudha Krastawan)