Dalam kesempatan terpisah, Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan, dalam sidang agenda pembacaan putusan, hakim mengambil putusan sela yang mana putusan sela tersebut telah menjadi putusan akhir untuk perkara tersebut.
Bambang menjelaskan, semua pihak tergugat mengajukan eksepsi dalam perkara tersebut akan tetapi yang menyentuh subtansi hukum dari tergugat II.
Sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ariyono Leastari dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023?PN SKt. Dalam gugatannya Ariyono menggugat Almas Tsaqibbirru RE A sebagai tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II dan KPU sebagai turut tergugat,
Ada tiga poin putusan Majelis Hakim:
- Mengabulkan eksepsi tergugat II dan Turut Tergugat
- Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt.
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371.000. (ahmad)