IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN pada Sabtu (24/2).
Kejadian pengancaman bermula pada Jumat (23/2) dimana pekerja operator alat berat didatangi sekelompok orang pada saat melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Mereka mengancam dan meminta untuk menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN. Para operator pun mundur dan memutuskan untuk memberhentikan operasi dan pekerjaannya.
Keesokan harinya, Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.30 WITA, para kelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona dua dengan membawa senjata tajam jenis mandau dan seketika itu para operator menghentikan pekerjaan.
Hal itu membuat pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP melapor ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada hari itu juga.
Penyidik Polres PPU pun melakukan pemeriksaaan terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP. Hasilnya, polisi menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Artanto menjelaskan dari kejadian tersebut Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap dan menahan sembilan pelaku pengancaman.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim,” ucapnya dikutip Selasa (27/2).
Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951. (far)
Polda Kaltim Proses Hukum 9 Pelaku Pengancaman Pekerja Proyek Pembangunan Bandara IKN
