IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap korban Andika Mowardi, 32, di unit perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Jatinegara, beberapa hari lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, Gathan Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.
“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GSH ditingkatkan menjadi tersangka,” ungkap Nicolas Lilipaly pada awak media di Mapolres, Kamis (29/2/20).
Dari hasil gelar perkara mantan suami artis Cut Keke dan Dina Lorenza itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Barang Siapa yang Tanpa Hak Memasukkan, Memiliki dan Menggunakan Senjata Api atau Bahan Peledak.
“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” tegas Kapolres.