Dengan begitu, kata Boyamin, kasus ini akan segera bisa dituntaskan melalui persidangan dan mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya. (Yudha Krastawan)
