IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga penyidikan kasus Harun Masiku sudah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK hingga kini belum berhasil menangkap tersangka suap pergantian antar waktu DPR RI tersebut.
“Terhadap Harun Masiku, selama kurun waktu tiga tahun lebih lamanya semenjak ditetapkan tersangka oleh termohon, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penuntasan dan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Harun Masiku,” ujar Boyamin usai pembacaan gugatan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
“Hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh termohon,” sambungnya.
Saat ini, diketahui, MAKI sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan agar KPK menggelar sidang in absentia dalam kasus Harun Masiku. Gugatan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini sudah memasuki pembacaan gugatan.
Boyamin mengatakan, KPK seharusnya melimpahkan berkas perkara Harun Masiku ke pengadilan agar dapat segera disidangkan in absentia.
Dengan begitu, kata Boyamin, kasus ini akan segera bisa dituntaskan melalui persidangan dan mendapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya. (Yudha Krastawan)