Inventarisasi aset adalah pencatatan atau pendataan kembali atas daftar aset milik perusahaan yang dilakukan secara sistematis, teratur dan tertib.
“Dari serangkaian inventarisasi tersebut, menghasilkan data aset dengan mengelompokkan antara aset berwujud dengan aset tak berwujud,” jelasnya.
Tujuan inventarisasi aset, sambung Indra, sebagai upaya mendukung pengendalian dan pengawasan, serta mendukung efektivitas serta efisiensi pada berjalannya operasional suatu organisasi.
“Selanjutnya identifikasi. Ingat, bawah identifikasi aset merupakan salah satu tahap penting dalam perencanaan manajemen organisasi,” jelasnya.
Tujuan dari identifikasi aset tanah tersebut, untuk memastikan bahwa semua aset yang dimiliki oleh organisasi tercatat dan dapat dilacak secara efektif.
“Terakhir, verifikasi aset tanah. Dari situ kita ketahui mana aset yang harus diteruskan untuk didaftarkan atau tidak. Apakah ini pinjam pakai atau tidak, barang itu punya siapa. Ini harus jelas,” jelasnya.
“Langkah-langkah tersebut menjadi hal penting guna jaminan kepastian hukum, sekaligus menjadi alat pembuktian yang kuat bahwa aset tersebut benar benar dimiliki dan dikuasai oleh PWI,” papar Indra Gunawan.
