Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024
Ekonomi

PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset dalam Konkernas 2024

Iqbal
Iqbal Published 19 Feb 2024, 18:25
Share
5 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjadi pembicara dalam Konkernas PWI 2024 pada rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) yang berlangsung di Candi Bentar Hall, Putri Duyung, Ancol, Minggu, 18 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)
SHARE
Daftar Isi:
Lima Tahap Pendaftaran Aset:1. Pengumpulan Data Yuridis:2. Pengumpulan Data Fisik:3. Pemeriksaan Tanah:4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:

bpn d

Lima Tahap Pendaftaran Aset:

1. Pengumpulan Data Yuridis:

Data Yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

2. Pengumpulan Data Fisik:

Penyajian data fisik dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau Kantah.

3. Pemeriksaan Tanah:

Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.

Baca Juga

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten. Foto: Ist
HPN Bukan Sekadar Perayaan, tapi Pengingat Kebebasan Pers
Kolaborasi PT IIM – PWI Dukung Kebijakan Ketahanan Pangan di Acara Hari Pers Nasional
Hampir 40 Tahun Berkarya, Pemred IPOL.ID Raih ‘Press Card Number One’ di HPN 2025

4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:

Permohonan Sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.

5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:

Pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini adalah agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, Hari Pers Nasional, ipl bpn depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Geber Kasus Korupsi Gubernur Malut, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov, Termasuk Sekda
Next Article Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny Januar Ali (JA) saat menerima penghargaan dari LEPRID (Lembaga Prestasi Indonesia Dunia), The Legend Award: Ikut Memenangkan Pilpres 5 Kali Berturut-turut di kantor LSI di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/2) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pendiri LSI Denny JA: Pilpres 2024 Bak Film Layar Lebar, Adegan Paling Seksi Masuknya Gibran Mengubah Peta Politik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
Ekonomi
OJK Dorong Genarasi Muda Penggerak Pasar Modal
20 May 2026, 09:21
HeadlineNews
Prabowo: Rakyat  tidak Bercita-cita Hidup Mewah atau Kaya raya
20 May 2026, 13:22
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?