
Lima Tahap Pendaftaran Aset:
1. Pengumpulan Data Yuridis:
Data Yuridis yang dikumpulkan terdiri dari dokumen dasar penguasaan atau alas hak, baik bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah dan dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
2. Pengumpulan Data Fisik:
Penyajian data fisik dilakukan dengan cara melakukan pengukuran batas bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan dilaksanakan oleh Tim Fisik yang berasal dari Kanwil BPN dan/atau Kantah.
3. Pemeriksaan Tanah:
Pemeriksaan Tanah dilakukan oleh Panitia Pemeriksa Tanah A. Kebenaran materiil dari warkah/berkas yang diajukan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemohon.
4. Penerbitan Keputusan Pemberian Hak:
Permohonan Sertifikasi BMN diproses melalui pemberian hak di atas Tanah Negara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan.
5. Pembukuan dan Penerbitan Sertifikat:
Pembukuan aset dalam bentuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satu upaya pengamanan aset. Tujuan dari pensertifikatan ini adalah agar aset tanah dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.
