IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membantah keterangan Polda Lampung terkait adanya pegawai honorer mereka yang ditangkap karena terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama. Tak ayal, hal tersebut menjadi simpang siur.
Sebelumnya diberitakan, disampaikan Polda Lampung bahwa dari delapan tersangka kasus narkotika yang ditangkap satu di antaranya diduga oknum honorer Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lampung Tengah.
Polda Lampung menyampaikan bahwa tersangka itu berinisial MY yang berperan sebagai kurir sabu jaringan narkotika Fredy Pratama, dan sudah sembilan kali menyelundupkan narkotika.
“Satu orang oknum honorer BNK Lampung Tengah tersebut yakni berinisial MY. Oknum honorer tersebut mendapatkan honor total Rp2,3 miliar,” kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, pada awak media di Mako Polda Lampung, Rabu (31/1).
Sementara, Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menegaskan bahwa pria berinisial MY yang disebut Polda Lampung sebagai honorer BNNK Lampung Tengah bukanlah pegawai honorer di jajaran BNN RI.