Total ada enam poin pernyataan dalam surat tersebut. Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga mendesak audit forensik digital atas penggunaan Sirekap. Mereka maminta hasil hasil audit forensik dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” demikian bunyi petikan surat.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu hitung suara secara online sejak awal.
Namun menurut Pacul, faktanya di lapangan banyak kekeliruan penghitungan suara terutama terhadap hasil pemilu legislatif (pileg).
“Ada perhitungan penjumlahan suara caleg dan partai saja banyak sekali yang salah. Di Dapil DKI (RI) malah pernah jumlah suara caleg dan partai melebihi DPT,” kata Pacul.