Pihaknya turut mengimbau seluruh pekerja maupun perusahaan di wilayahnya untuk secara mandiri mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar mereka bisa tenang dan nyaman dalam bekerja dan memiliki hari tua yang sejahtera.
Seperti yang diketahui penggunaan DBH Sawit untuk perlindungan pekerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu Kabupaten Landak, telah diterbitkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Pekerja Perkebunan Sawit Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Dibiayai Oleh Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi gerak cepat Pemkab Landak dalam mendukung program-program Pemerintah.
“Kita tahu bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional seluruh warga negara. Oleh karena itu Bapak Presiden Joko Widodo juga telah mendorong melalui INPRES Nomor 2 Tahun 2021 agar seluruh Pemerintah Daerah mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya berterima kasih kepada pak PJ Bupati karena menjadi yang pertama merealisasikan perlindungan pekerja melalui DBH Sawit, kita harapkan ini akan menginspirasi Kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tapi seluruh Indonesia,”ujar Zainudin.