Lebih jauh Rouli menyatakan ketegasan Kejagung menahan Budi Said Cs bukan titipan atau pesanan dari pihak-pihak terkait. Jajaran Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan penahanan terhadap Budi Said Cs karena memiliki alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan.
“Tetapi subtansi yang ingin saya nyatakan kali ini bukan pada penahanan ataupun pada praperadilan Budi Said Cs. Melainkan kecurigaan saya adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Budi Said Cs pada transaksi pembelian emas di BELM Surabaya Jawa Timur,” tandas Rouli.
Kecurigaan dirinya sangat mendasar, karena salah satu metode pencucian uang yang biasa dilakukan para mafia dengan berinvestasi dalam komoditas seperti permata dan emas yang dapat dipindahkan dengan mudah.
“Disini kita bisa melihat kejanggalan pada transaksi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said Cs dalam jumlah yang sangat fantastis, bahkan orang awam pun sangat heran atas pembelian emas sebegitu banyaknya yang dilakukan oleh seorang Budi Said,” ungkap Rouli.
Pertanyaan selanjutnya darimana asal muasal uang triliunan rupiah yang digunakan Budi Said untuk membeli emas 1.07 Ton? Mungkin ada yang menjawab uang warisan hasil usaha orang tuanya yang turun ke Budi Said.