Sunarta melanjutkan, saat ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran vital dalam tercapainya penegakan hukum yang berfokus pada pencegahan. Itu pun tidak hanya pencegahan dari aspek korupsi saja, melainkan juga pencegahan dari adanya pelanggaran hukum lain serta tumpang tindih regulasi.
Menyikapi hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI secara tegas telah memberikan ruang untuk penguatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dengan diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya.
“Bertitik tolak dari premis tersebut, maka menjadi sebuah keniscayaan untuk seluruh insan Adhyaksa khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas personal yang secara paralel akan membentuk menjadi sebuah faktor kekuatan Kejaksaan dalam menghadapi segala problematika hukum yang dinamis,” imbuhnya.
Saat ini, dinamika hukum tidak hanya berfokus kepada permasalahan hukum dalam skup lokal saja, melainkan juga akan menghadapi dinamika hukum global yang tentunya menuntut sumber daya manusia bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk siap menghadapi dinamika dimaksud.