IPOL.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan 15 orang oknum pegawainya yang diduga terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Menurutnya, penahanan tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para tersangka pungli tersebut.
“Kita apresiasi dan mudah-mudahan ini menjadi efek jera supaya tidak ada yang melakukan lagi di kemudian hari dan saya minta kepada KPK untuk segera menyidangkan,” kata Boyamin seperti dikutip keterangannya Sabtu (16/3/2024).
Boyamin juga meminta lembaga antirasuah segera melengkapi berkas dan menyidangkan kasus ini. Boyamin mendesak agar para tersangka pungli tersebut dihukum seberat-beratnya.
“Mestinya menuntut agak berat untuk nantinya kalau sudah sampai persidangan kasus ini supaya tidak menjadikan noda bahwa KPK pun bisa tegas dengan dirinya sendiri, bisa keras dengan dirinya sendiri,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 15 tersangka kasus pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Seorang di antaranya yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka adalah Achmad Fauzi, selaku Kepala Rutan Cabang KPK.
Sedangkan belasan tersangka lainnya adalah mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta sebagai tersangka.
Selain itu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Lalu lima petugas Rutan KPK lainnya adalah Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.(Yudha Krastawan)