IPOL.ID-Jadwal jam kerja di Kantor Pertanahan Kota Depok selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024 sedikit berubah. Kebijakan ini mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi pegawai serta masyarakat.
Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Nina Windialika mengatakan keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja di Kantor Pertanahan Kota Depok selama bulan Ramadhan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” jelas Nina Windialika mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Kamis 14 Maret 2024.
Ditambahkan Nina, terdapat waktu istirahat yang ditetapkan, dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB untuk memberikan kesempatan bagi pegawai untuk beristirahat dan melaksanakan sholat Dhuhur.
Sedangkan untuk hari Jumat, terdapat sedikit perubahan dalam jadwal. Pegawai diminta untuk masuk pada pukul 08.00 dan bekerja hingga 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.