IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang Saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR. Dua di antaranya adalah Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), Hiphi Hidupati (PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/2/2024).
Ali mengatakan, kedua saksi tersebut saat ini sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. “Untuk dua Saksi dimaksud, hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK juga memanggil delapan orang saksi lainnya. Mereka di antaranya, Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI /Staf Setkom VI) dan Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).
Lalu, Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI (Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), Masdar (PNS Setjen DPR RI/Pengadministrasi Umum/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020) dan Mohamad Iqbal ( PNS Setjen DPR RI (Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR RI TA 2020).
