IPOL.ID – Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, saat ini pemerintah serius menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.
Pemerintah sudah mencetuskan akan memberikan cuti ayah untuk ASN pria Waktu cuti yang diberikan bervariasi dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
Pemberian cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait hal tersebut, termasuk DPR. Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan,” katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut cuti ayah, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN,” ucapnya.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menjelaskan, dengan pemberian hak cuti diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” jelas Anas.(Vinolla)