Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Pemerintah Akan Berikan ASN Pria ‘Cuti Ayah’ Ketika Istri Melahirkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Viral Pemerintah Akan Berikan ASN Pria ‘Cuti Ayah’ Ketika Istri Melahirkan
News

Viral Pemerintah Akan Berikan ASN Pria ‘Cuti Ayah’ Ketika Istri Melahirkan

Bambang
Bambang Published 14 Mar 2024, 14:21
Share
2 Min Read
Ilustrasi, ASN akan diberikan cuti ayah untuk pria yang memiliki istri baru melahirkan. Foto: Freepik, @freepic.diller
Ilustrasi, ASN akan diberikan cuti ayah untuk pria yang memiliki istri baru melahirkan. Foto: Freepik, @freepic.diller
SHARE

IPOL.ID – Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, saat ini pemerintah serius menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

Pemerintah sudah mencetuskan akan memberikan cuti ayah untuk ASN pria Waktu cuti yang diberikan bervariasi dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Pemberian cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Juga

akad nikah istock
Viral Pengantin Wanita Hilang Sebelum Akad, Keluarga Lapor Polisi
Viral! Polisi Sigap Selamatkan Balita Hanyut di Pesisir Barat
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan

“Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait hal tersebut, termasuk DPR. Sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, tapi yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan,” katanya, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketika Istri Melahirkan, Pemerintah Akan Berikan ASN, Pria 'Cuti Ayah', viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Capres Anies Baswedan berkampanye di Lapangan Lumpue, Parepare, Sulawesi Selatan, Selasa (6/2/2024). Foto: dok Timnas AMIN KPU Menyatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Menang di Provinsi Sumatera Barat
Next Article Nina Windialika mendampingi Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan, Kamis 14 Maret 2024. BPN Kota Depok Umumkan Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?