Faktor lainnya, tidak adanya ketersediaan alat pemadam api ringan di dalam bus. Kemudian alat pemecah kaca tidak ada atau kurang, mika lampu utama pecah. Selain itu, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) telah kadaluarsa dan pintu darurat terhalang kursi tambahan.
Sementara itu, Kepala Terminal Bus Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni mengatakan, pra ramp check akan dilakukan hingga 31 Maret mendatang. Diakuinya, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas penguji, banyak ditemukan armada dinyatakan tak laik operasi.
Namun bentuk kekurangannya masih terbilang ringan dan masih bisa diatasi dengan cepat oleh pengurus PO Bus.
“Kita masih berikan catatan, ketika bus akan dioperasikan, yaitu harus dipenuhi dulu unsur kekurangannya itu. Namun saat ramp check nanti, tidak ada toleransi. Armada yang tak laik operasi tentu akan dilarang mengangkut pemudik,” tegas Yulza.
Menurutnya, semua kekurangan yang ada saat pra ramp check harus dipenuhi. Sehingga saat dilakukan ramp check tidak ada lagi kekurangannya.
“Agar bus dapat dioperasikan mengangkut pemudik,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)