Nicolas mengatakan, dalam kasus tawuran pihaknya bakal melakukan proses hukum terhadap kedua kelompok remaja terlibat sesuai unsur tindak pidana dilakukan.
Baik itu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang dapat dijerat Pasal 170 KUHP, atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
“Tidak ada istilah korban dan pelaku, yang ada keduanya pelaku, keduanya korban. Jadi dua-duanya pasti kita proses. Kalau membawa senjata tajam kita proses Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951,” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)
