Setyawan juga menjelaskan sejak 2009, melalui UU Peradilan Umum, hakim yang telah diberhentikan memang tidak serta merta kehilangan status PNS. Sudah banyak kasus hakim diberhentikan, kemudian masih tetap menjalankan tugas sebagai PNS.
Meski menerima mutasi ini dari MA, pihaknya berkomitmen untuk membina eks hakim tersebut untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulani kesalahannya di masa lalu.(Vinolla)